PPID mempunyai tugas:
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
PPID mempunyai wewenang:
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak