Informasi Umum PBB

Sekilas Tentang PBB-P2


APA ITU PBB-P2 ?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan perhutanan dan pertambangan.

 

Kapan berlakunya PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah Kabupaten Wonosobo ?

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dikelola secara mandiri oleh Kabupaten Wonosobo sejak Tahun 2013 sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

 

Apakah yang dimaksud dengan Bumi dan Bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ?

Obyek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Bumi : Permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah daerah.

Bangunan : Konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut.

 

Obyek Pajak Apakah Yang Tidak Dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan ?

Obyek Pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah obyek yang:

a.     Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan;

b.     Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

c.     Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengem balaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

d.     Digunakan oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

e.     Digunakan oleh Badan dan Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Siapakah yang termasuk Subyek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan ?

Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

a.     Mempunyai suatu hak atas bumi , dan atau

b.     Memperoleh manfaat atas bumi, dan atau

c.     Memiliki bangunan, dan atau

d.     Menguasai bangunan, dan atau

e.     Memperoleh manfaat atas banguna.

 

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atas Bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan.