SAPA dengan CANTIK "Satuan Pelayanan dengan Cepat dan Simpatik"

Sejarah BPPKAD

Gunakan Tapping Box, Pajak Hotel Wonosobo Capai Rp.600 Juta Lebih

Pemkab Wonosobo melalui BPPKAD memberlakukan pembayaran pajak secara otomatis menggunakan alat perekam transaksi pajak daerah atau tapping box. Melalui alat tersebut diharapkan akan tercipta persamaan persepsi antara wajib pajak dengan pemerintah daerah, terutama terkait hak dan kewajiban keduanya serta konsekuensi yuridisnya jika terjadi pelanggaran.

“Program ini adalah permulaan, kita terapkan tapping box bagi 35 wajib pajak hotel, dan saya berharap ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta nantinya dapat diperluas ke wajib pajak lainnya,” ungkap Wabup Wonosobo, Muhammad Albar saat membuka Sosialisasi Tapping Box dan Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel di pendopo kabupaten.

Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Daerah memberi konsekuensi kepada pemerintah daerah untuk lebih mandiri, dalam mengelola keuangan daerahnya masing-masing, dengan mencari sumber-sumber penerimaan potensial yang dimiliki.

Pajak hotel merupakan salah satu sektor potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo yang dapat memacu pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Wajib Pajak Hotel yang selama ini telah berperan dan berpartisipasi mendukung pembangunan di Wonosobo dengan menjalankan kewajiban menghitung, melaporkan serta menyetorkan Pajak Hotel tepat waktu,” katanya.

Budaya taat pajak merupakan salah satu bentuk apresiasi untuk mensukseskan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Sosialisasi penggunaan Alat Perekam Transaksi Pajak Daerah (Tapping Box) ini pula, saya harap akan tercipta persamaan persepsi antara Wajib Pajak dengan Pemerintah Daerah, terutama terkait hak dan kewajiban keduanya,” ujarnya.

Di sisi lain melalui sosialisasi tapping box ini, tentunya akan mendukung upaya kita bersama dalam mewujudkan transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Pajak guna meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah.

“Untuk itu penerapan tapping box ke depan dapat ditambah dan ditingkatkan dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Wonosobo ke depan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD, Moh Kristijadi mengemukakan, program ini adalah permulaan, yang diterapkan tapping box bagi 35 wajib pajak hotel, dan dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta nantinya dapat diperluas ke wajib pajak lainnya.

“Jadi mereka menjadi pionir dan pertama serta Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk memperbaharui sistem perpajakan kita, serta mendukung terwujudnya pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik,” katanya.

Pihaknya akan mendorong penggunaan tapping box bertambah, tetapi hal-hal lain juga perlahan-lahan kita lakukan digitalisasi elektronik. Ini tentunya sesuai dengan mimpi Kabupaten Wonosobo, menjadi smart city yang dalam pembangunannya dituntun melalui teknologi IT.

“Untuk tahun ini jumlah pajak hotel yang berhasil dipungut mencapai Rp600 juta lebih. kedepan nanti semua akan menggunakan tapping box,”

Image
Image
Image
Standar Pelayanan Pajak Self Assesment

 

 

Jam Pelayanan

Alamat Kami

Alamat : Jl. Pasukan Ronggolawe No.11A, Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311

No. Telp : (0286) 321245

E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..