Tahun 2022 ini Pemkab Wonosobo melalui BPPKAD memberlakukan pembayaran pajak secara otomatis menggunakan alat perekam transaksi pajak daerah atau tapping box. Melalui alat tersebut diharapkan akan tercipta persamaan persepsi antara wajib pajak dengan pemerintah daerah, terutama terkait hak dan kewajiban keduanya serta konsekuensi yuridisnya jika terjadi pelanggaran. Wakil bupati Wonosobo, Muhammad Albar saat membuka Sosialisasi Tapping Box dan Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel menyampaikan program tapping box adalah permulaan yang diterapkan bagi 35 wajib pajak hotel yang nantinya dapat
diperluas ke wajib pajak lainnya. Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Daerah memberi konsekuensi kepada pemerintah daerah untuk lebih mandiri, dalam mengelola keuangan daerahnya masing-masing, dengan mencari sumber-sumber penerimaan potensial yang dimiliki. Di sisi lain melalui sosialisasi tapping box ini, tentunya akan mendukung upaya kita bersama dalam mewujudkan transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Pajak guna meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah. Kepala BPPKAD, M Kristijadi mengemukakan, program ini adalah permulaan, yang diterapkan tapping box bagi 35 wajib pajak hotel, dan dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta nantinya dapat diperluas ke wajib pajak lainnya. “Jadi mereka menjadi pionir dan pertama serta Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk memperbaharui sistem perpajakan kita, serta mendukung terwujudnya pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik,” katanya. Pihaknya akan mendorong penggunaan tapping box bertambah, tetapi hal-hal lain juga perlahan-lahan kita lakukan digitalisasi elektronik. Ini tentunya sesuai dengan mimpi Kabupaten Wonosobo, menjadi smart city yang dalam pembangunannya dituntun melalui teknologi IT. “Kedepan nanti semua akan menggunakan tapping box,” ujarnya. Untuk itu penerapan tapping box ke depan dapat ditambah dan ditingkatkan dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Wonsosobo ke depan. “Program ini adalah permulaan, kita terapkan tapping Wajib Pajak Hotel dan Restoran, dan saya berharap ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta nantinya dapat diperluas ke wajib pajak lainnya,” ungkapnya. Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo, minta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Wonosobo turut andil terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah, dengan berpartisipasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Para pelaku usaha cinta Wonosobo, dan punya niat dan tekad untuk membangun Wonosobo, maka hari ini saya mengajak teman-teman semua, untuk berpartisipasi meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Sekda pada Sosialisasi terhadap Wajib Pajak Hotel dan Restoran, di Pendopo Bupati, Selasa, 6 Desember 2022. Menurut Sekda, berjalanya pembangunan daerah sangat berkaitan erat terhadap penerimaan pajak daerah. Pajak Hotel dan Restaurant merupakan salah satu sektor potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo yang dapat memacu pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Targetkan PTSL Rampung Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memandang perlu sinergitas kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pememerintah Kabupaten Wonosobo sehingga target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2024 terealisasi dengan optimal. “Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo target PTSL Kabupaten Wonosobo dapat dirampungkan pada tahun 2024,” Afif menyampaikan bahwa pemkab setempat memberikan dukungan sepenuhnya agar target PTSL 2024 tersebut terpenuhi.
Bupati menyebutkan beberapa desa di Wonosobo, misalnya Leksono dan Kertek, sudah selesai di atas angka 80 persen, artinya PTSL ini memungkinkan dilaksanakan secara optimal. Afif mengapresiasi positif kinerja BPN atas penyerahan sebanyak 73 sertifikat yang
tidak lain merupakan aset pemkab setempat yang telah bersertifikat. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Wonosobo Siyamto mengatakan bahwa pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional. Dalam hal ini Kabupaten Wonosobo menargetkan
pada tahun 2022 sejumlah 63.000 bidang tanah. Disebutkan pula bahwa saat ini bidang tanah yang terdaftar baru 59 persen. Sampai dengan 2024 berarti minimal 100.000 bidang harus disertifikatkan setiap tahun.
Prestasi PBB 100 Persen Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 menyentuh angka Rp25,26 miliar atau sebesar 101,04 %. Target yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Ketepatan pembayaran pajak ini sangat penting, karena berhubungan erat dengan kemajuan pembangunan daerah.
“PBB P2 lampaui target, sebesar Rp25,26 miliar atau sebesar 101,04%. Kita apresiasi, tapi masih perlu pembenahan, sosialisasi dan juga edukasi terkait pajak bumi bangunan,” ungkap Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat pada Penyerahan Penghargaan dan Hadiah Lunas Awal PBB P2 Tahun 2022 Bupati mendorong kepada BPPKAD, para Camat, Kepala Desa, dan Lurah beserta jajarannya untuk secara aktif mengedukasi masyarakat terkait pembayaran PBB P2, secara tepat waktu yaitu sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September. Afif juga mengingatkan kepada semua pihak, baik Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, maupun Lurah, untuk tertib administrasi baik dalam hal pelaporan keuangan maupun pelaporan administrasi PBB P2 khususnya. “Mengingat KPK RI, BPK RI dan aparat penegak hukum, turut memantau pelaksanaan pengelolaan anggaran secara rutin. Oleh karena itu kita harus tertib administrasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” katanya. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, M Kristijadi, menyampaikan bahwa ketetapan PBB P2 tahun 2022 sejumlah Rp26.691.961.452, dengan target penerimaan sebesar Rp 25.000.000.000. Dan jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah tanggal 30 September 2022, yang berpedoman pada SK Bupati Wonosobo Nomor 973/179/2014 tentang penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 di Kabupaten Wonosobo, jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada tanggal 30 September setiap tahun anggaran. “Sampai dengan jatuh tempo 30 September 2022 realisasi PBB P2 sebesar Rp 22.858.254.687. Sedangkan realisasi sampai 19 Desember 2022 adalah Rp25.260.668.069,” ujarnya. Terkait penghargaan dan hadiah yang diberikan kali ini, Kristijadi menuturkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Desa/Kelurahan, Kecamatan yang sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran sudah membayar, sekaligus sebagai motivasi wajib pajak untuk lunas awal PBB P2 nya. Hadiah penghargaan yang bekerjasama
dengan Bank Jateng cabang Wonosobo diberikan kepada yang berhak dengan kriteria. Penghargaan untuk 10 besar Desa/Kelurahan
lunas awal 100% tercepat. Penghargaan untuk 12 Desa/Kelurahan lunas awal 100%, dengan ketetapan sampai dengan Rp 55 juta.
Penghargaan untuk 17 Desa/Kelurahan lunas 100% dengan ketetapan diatas 55 juta. Penghargaan untuk 14 Desa/Kelurahan dengan realisasi lebih dari 125 juta tercepat. Penghargaan untuk 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sukoharjo, Garung, Kejajar, Leksono, Kertek, Wonosobo, lunas 100% atau realisasi sampai Rp.2 Milyar. Serta hadiah untuk wajib pajak yang setor awal secara individu.